Ijtihad

A. Pengertian ijtihad
1. Ijtihad Menurut Kata ( Etimologi )
Ijtihad ( الاجتهاد (diambil dari akar kata dalam bahasa arab "jahada" ( جهد( . Bentuk kata mashdar-nya ada dua bentuk yang berbeda artinya:
a. Jahdun ( جهد ( dengan arti kesungguhan atau sepenuh hati atau
serius. Contohnya dapat kita temukan dalam surat al-an'am (6):109:
وَأقسَمُوابا لله جهدأیمانحِم (الانعام : ١٠٩
Mereka sumpah dengan al ah sungguh-sungguh sumpah
b. Juhdun ( جهد (dengan arti kesanggupan atau kemampuan yang di
Dalamnya terkandung arti sulit, berat dan susah. Contohnya, Firman allah dalam surat at-taubah (9): 79:
ولذین لایحِدون إلاجُهدهُم فَیَسخرُون منحم(التوبة : ٧٩
Dan orang-orang yang tidak memperoleh selain sekadar
kesanggupannya, maka orang munafik itu menghina mereka. Pengubahan kata dari ja ha da (دَجه (atau ja hi da جهد ( menjadi ij ta ha da
( اجتحد (dengan cara menambahkan dua huruf, yaitu "alif" di awalnya dan "ta" antara huruf "jim" dan "ha", mengandung enam maksud, satu diantara
maksudnya yang tepat adalah untuk "mubalaghah"( مبالغة( ، yaitu dalam
pengertian "sangat". Bila kata ja ha da dihubungkan dengan dua bentuk mashdarnya tersebut, pengertiannya berarti " kesanggupan yang sangat" atau " kesangguhan yang
4
Sangat"

2. Ijtihad MenurutIstilah Teknis Hukum (Definisi)

Banyak rumusan yang diberikan mengenai definisi "ijtihad", tetapi

satu sama lainnya tidak mengandung perbedaan yang prinsip, bahkan

kelihatan saling menguatkan dan menyempurnakan. Di antara definisi

tersebut adalah:1

1. Imam Al-Syaukani dalam kitabnya Irsyad al-Fuhuli memberikan

definisi:

بَذْلُالْوُسْعِفِي نَیْلِحُكْمٍشَرْعِي عَمَلِيٍّبِطَرِیْقِالْاِسْتِنْبَاط

Mengerahkan kemampuan dalam memperoleh hukum syar'i yang

bersifat amali melalui cara istinbath. Dalam definisi ini digunakan kata bazlu al-was'i untuk

menjelaskan bahwa ijtihad itu adalah usaha besar yang

memerlukan pengerahan kemampuan. Hal ini berarti bila usaha itu

ditempuh dengan tidak sepenuh hati dan tidak bersungguh- sungguh, maka tidak dinamakan ijtihad. Penggunaan kata syar'i mengandung arti bahwa yang dihasilkan

dalam usaha ijtihad adalah hukum syar'i atau ketentuan yang

menyangkut tingkah laku manusia. Sebagai fasal (kata pemisah)

dalam definisi itu, kata syar'i ini mengeluarkan dari pengertian

ijtihad bentuk usaha menemukan sesuatu yang bersifat aqli, 1 Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, Jilid 2 (Jakarta: Kencana, 2014), hlm. 237-238..

5

lughawi, dan hissi. Pengerahan kemampuan untuk menemukan

yang demikian tidak disebut ijtihad. Selanjutnya dalam definisi ini juga disebutkan mengenai cara

menemukan hukum syar'i, yaitu melalui istinbath (استنباط (yang

pengertiannya memungut atau mengeluarkan sesuatu dan dalam

kandungan lafaz. Hal ini berarti bahwa ijtihad itu adalah usaha

memahami lafaz dan mengeluarkan hukum dari lafaz tersebut. Sebagai fasal (kata pemisah) dalam definisi, kata ini mengeluarkan

dari pengertian ijtihad bentuk usaha mengeluarkan hukum dari

nash yang memang secara jelas telah menunjuk kepada hukum

tersebut

2. Ibnu subki memberikan definisi sebagai berikut:

اِستِفرَا غ الفَقِیهِالوُسعَلِتَحصِیْل ظَنِّبحُكمٍشَرعِىٍ

Pengerahan kemampuan seorang faqih untuk menghasilkan dugaan kuat

tentang hukum syar'i. Dibandingkan dengan definisi al-syalauni, ibnu subki menambahkan lafaz alfaqih sesudah kata bazlu dan kata zhan sebelum kata hukum syar'i. Dengan penambahan kata faqih, mengandung arti bahwa yang mengerahkan

kemampuan dalam ijtihad itu bukanlah sembarang orang, tetapi orang yang

telah mencapai derajat tertentu yang disebut faqih, karena hanya orang faqihlah yang dapat berbuat demikian. Usaha yang dilakukan orang awam yang

tidak mempunyak pengetahuan tentang fiqh bukan ijtihad. Kata zhan yang ditambahkan ibnu subki mengandung arti bahwa yang dicari

dan dicapai dengan usaba ijtihad itu hanyalah dugaan kuat tentang hukum

allah, bukan hukum allah itu sendiri, karena hanya allah yang maha

6

mengetahui maksudnya secara pasti. Sedangkan allah sendiri tidak

mengungkapkan ketentuan hukum-Nya secara pasti. Kalau sudah ada firman

allah yang pasti dan jelas tentang hukum, maka tidak perlu ada ijtihad lagi, sebagaimana disinggung diatas.

3. Saifuddin al-Amidi dalam bukunya Al-ihkam, menyempurnakan

dua definsi sebelumnya dengan penambahan kata:

بِحَیْثُیَحْس مِنَالنَّفسِالْعَجْزِعَنِالْمَزِیدِفِیهِ

Dalam bentuk yang dirinya merasa tidak mampu berbuat lebih daripada itu. Definisi al-Amidi itu selengkapnya adalah:

استفراغ الوسع فى طلب الظن بشیى من الا حكام الشرعیه بحیث یحس

المزیدفي العجزعن النفس من Pengerahan kemampuan dalam memperoleh dugaan kuat tentang sesuatu dari

hukum syara' dalam bentuk yang dirinya merasa tidak mampu berbuat lebih

dari itu. Penambahan fasal dalam definisi al-Amidi tersebut mengandung arti bahwa

pengerahan kemampuan tersebut dilakukan secara maksimal. Dengan

demikian, pengerahan kemampuan secara sembrono, asal-asalan atau

sekadarnya saja, tidak dinamakan ijtihad. Dari menganalisis ketiga definisi di atas dan membandingkannya dapat

diambil hakikat dari ijtihad itu sebagai berikut:

a. Ijtihad adalah pengerahan daya nalar secara maksimal;

b. Usaha ijtihad dilakukan oleh orang yang telah mencapai derajat

tertentu di bidang keilmuan yang disebut faqih;

c. Produk atau yang diperoleh dari usaha ijtihad itu adalah dugaan

yang kuat kuat tentang hukum syara' yang bersifat amaliah;

7

d. Usaha ijtihad ditempuh melalui cara-cara istinbath.

 

 

 

Support the Writer

Enjoyed this article? You can support the writer with a voluntary donation.

Your donation supports Rojian Haikal Ulum Haikal

Minimum donation: $2.00   •   90% of the donation is allocated to the writer after the LodPost commission.

Enjoyed this article? Stay informed by joining our newsletter!

Comments

You must be logged in to post a comment.